Diisukan Tanah Miliknya Bermasalah, Alpon Seorang Developer Perumahan, Gerah.



Merangin | fokusinfo.com : Peristiwa penggarapan tanah yang diduga masih berstatus sengketa terjadi di wilayah desa Sungai Ulak  pada senin 1 agustus 2023. Kala itu satu alat berat jenis buldozer sedang meratakan tanah terhenti beraktivitas atas protes oleh salah satu pihak yang berperkara.

 

Baca juga : Status Tanah Dalam Sengketa Akan Digarap, Kuasa Hukum H Mael AngkatBicara

 

Penelusuran media ini dari sejumlah sumber, rupanya tanah tersebut saat ini diklaim dimiliki oleh Alpon cs dengan bukti sertipikat kepemilikan. Sebelumnya tanah itu milik H Ismail yang dibeli oleh Alpon CS dari perantara seorang bernama Wasito yang disebut adalah orang suruhan dari H Ismail. Ironisnya belakangan Wasito disebut-sebut juga mendapat bagian dari tanah itu.

 

‘’Wasito itu pegawai H Ismail yang disuruh menjual tanah. Mungkin karena butuh uang cepat sehingga H Ismail memberikan kepercayaan penuh kepada Wasito untuk memilih lokasi tanahnya yang mana saja, untuk bisa dijual asalkan cepat laku,” kata seorang sumber informasi kepada media ini.

 

‘’Awalnya H Ismail menerima penjualan tanah tersebut lantaran dikatakan Wasito tanah yang dijual lokasinya jauh dan kondisi tanahnya tidak bagus. Namun belakangan ketahuan bahwa lahan yang dijual Wasito berada tepat di pinggir jalan jalur 2 belakang SMAN 6 Merangin. H Ismail merasa ditipu lalu mendatangi lokasi dan saya ada di lokasi tersebut. H Ismail marah marah lalu menyuruh Wasito datang namun tidak datang,” sambung Sumber tersebut.

 

Sumber juga mengatakan atas persoalan itulah akhirnya H Ismail melaporkan perkara itu ke Polda Jambi atas dugaan tindakan penipuan.

 

Sementara itu Alpon, ditemui di lokasi lahan mengatakan tidak ada masalah terkait jual beli tanah tersebut. Bahkan saat ini dirinya dan sejumlah koleganya telah mengantongi sertipikat lahan tersebut. Alpon juga mengakui dirinya beserta koleganya memang telah dilaporkan di Polda Jambi dan mereka koperatif.

 

‘’Sudah clear semua kok jual belinya. Kami juga telah melunasi kepada H Ismail, semua berkas lengkap. Sesuai dengan sertipikat dua hektar lahan ini. Memang beberapa hari yang lalu kami ke Jambi memenuhi undangan dari Polda. Ada yang melaporkan kami,” kata Alpon.

 

‘’Semua sudah kami jelaskan ke penyidik. Kami koperatif kok. Soal aktivitas kami disini, belum ada larangan penggarapan lahan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Bila memang ada larangan tentulah di tanah ini akan dipasang police line,” tambah Alpon.

 

Menurut Alpon dengan adanya persoalan ini berimbas kepada bisnis perumahan yang di geluti selama ini. ‘’Dengan adanya persoalan ini bisnis kami jadi terganggu,” pungkasnya.

 

Ditempat terpisah Toni Irwan Jaya SH, kuasa hukum Alpon CS membenarkan dirinya beserta rombongan telah mendatangi polda Jambi atas undangan yang dikirim, namun tidak mengenai tanah. Dia membantah lahan tersebut disebut sebagai lahan sengketa.

 

‘’Berdasarkan surat undangan dari Polda, kasusnya tidak sengketa. Laporan itu bukan soal tanah tapi adanya sangkaan pemalsuan dokumen proses jual beli,” Kata Toni.

 

Toni juga klaim lahan tersebut adalah milik sah kliennya dengan bukti telah terbitnya sertipikat dari BPN.(*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com