SMAN 6 Merangin Tak Bisa Ikuti Permendikbud 75 th 2020 dan SE Disdik Jambi. Pungutan Dana Tetap Dilakukan.



Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman S.Pd mengakui pungutan dana masih berlangsung di sekolah yang dipimpinnya itu dengan mengatasnamakan komite sekolah. Hal itu tidak dapat dihindari lantaran banyak dana yang harus dikeluarkan diluar juknis BOS reguler.

‘’Nominalnya Rp.70 ribu / bulan persiswa. Didalamnya ada rincian untuk dana osis dan pramuka. Kegunaan dana itu untuk bayar gaji Guru honor komite,” kata Nukman.

Masih dikatakan Nukman, saat ini tercatat 943 orang siswa yang menimba ilmu di sekolah tersebut. Dari jumlah itu lebih 20 orang siswa tidak membayar dikarenakan tidak mampu yang dibuktikan dengan pelampiran surat keterangan miskin.

‘’Menjelang ujian kami dari pihak sekolah memang ada pemberitahuan kepada siswa untuk melunasi dana yang Rp 70.000/bulan, tapi tidak ada tekanan. Lebih dari 20 orang siswa yang tidak mampu ya tidak bayar, cuma mereka melampirkan surat keterangan miskin,” tuturnya.

Terkait adanya surat edaran himbauan larangan pungutan yang diterbitkankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nukman mengaku mengetahuinya. Namun dirinya menyatakan tidak bisa mengikuti SE dan aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tersebut.  

‘’Setahu saya terbitnya surat edaran itu lantaran Kadis emosi atas ulah SMKN 1 Kerinci. Jujur kami tidak bisa mengikuti aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020  dan Surat edaran dari kepala dinas pendidikan provinsi jambi agar tidak melakukan pungutan. Kami disini tetap memungutnya,” pungkasnya. (*)

Reporter : Zulkarnain

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com