Penegasan Dari Kabag Hukum, Panitia Harus Siap Kembalikan Dana Dari Masyarakat Terkait Penjualan. 120 Kapling Tanah R Di Desa Rasau



Photo Firdaus, Sh Kabag Hukum Pemda Merangin

Merangin fokusinfo.com – Tanah Restan (R) Merupakan Tanah sisa pembagian lahan didalam Unit Permungkiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah
Terhadap  tanah R yang belum di mamfaatkan dapat diberikan  secara geratis kepada Transmigrasi pemecah Kepala Keluarga (KK)  yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Didesa Rasau Kecamatan Renah Pamenag tanah R diperjualkan kepada warga untuk pengembangan KK sebanyak 120 kapling dengan ukuran perkapling  15 x 20 M dengan harga mencapai Rp.10 juta/kapling.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga desa rasau yang namanya enggan disebut mengatakan “ memang benar tanah R dengan letaknya dekat jembatan Sungai Rasau sudah dikaplingkan dengan ukuran 10 X 15M, dengan harga Rp 10 juta di pinggir jalan, Rp.7 juta bagian dalam”.ungkap warga
Disamping itu tambah warga “untuk 120 jumlah kaplingan ada juga warga yang punya uang mengambil dua kapling, padahal pembentukan awal diperuntukkan bagi warga desa rasau yang belum memiliki rumah dari kalangan ekonomi menengah kebawah”.
Kepala desa Rasau Parsi.SH, dikomfirmasikan fokusinfo.com membenarkan adanya kejadian pengaplingan dan penjualan tanah R kepada warga Desa Rasau sewaktu beliu belum menjabat selaku Kepala Desa.
“ya memang benar perangkat Desa sewaktu belum saya menjabat melakukan pengaplingan tanah R untuk pengembangan KK, kalau tidak salah harga perkapling mencapai Rp 10 juta” ungkap Parsi.
Disamping itu jelas Kepala Desa Rasau, program pengaplingan tanah R  ini sangat membuat saya geram,karena Berita Acara dan dokumen-dokumen tentang kapling tersebutbut oleh panitia sampai saat ini tidak di beritahukan ke saya selaku Kades terpilih, mengenai dananya berapa dan untuk apa Desa juga belum dapat laporan. Jelas Kades.

Terkait berita tersebut sudah di publikasikan fokusinfo.com pada selasa (1/8) yang banyak menimbulkan komentar baik dari masyarakat maupun dari kalangan pemerintah.
Firdaus.Sh Selaku Kabag Hukum Setda Merangin kali ini angkat bicara, “tidak di benarkan adanya Jual Beli tanah yang di kuasi negara, apa lagi untuk keuntungan pribadi, itu sangat bertantangan dengan hukum” ungkap Kabag Hukum.
“Kalau memang benar di Desa Rasu Kecamatan Renah Pamenang telah terjadi jual beli tanah Restan (R) 120 kapling dengan harga mencapai Rp 10 juta kemasyarakat itu sudah menyalahi dan bertentangan dengan hukum” Jelasnya lagi
Yang amat penting ungkap Kabag Hukum, Panitia harus siap mengembalikan dana tersebut ke masyakat, soalnya dalam pengurusan izin SK Bupati Tanah R yang akan di mamfaatkan masyarakat untuk pengembangan Kepala Keluarga (KK) sama sekali tidak di kenakan biaya dari masyakat, tidak ada alasan panitia melakukan pemungutan dana apa lagi jual beli Tanah R.
Sekali lagi ungkap Firdaus, untuk pengurusan izin dan penerbitan SK Bupati sama sekali masyarakat tidak dikenakan biaya, mau tak mau panitia yang telibat dalam penyimpanan dana tersebut harus mengembalikan kepada masyarakat.
“dalam waktu dekat ini kami bakal melakukan investigasi Kedesa Rasau, untuk melakukan pengecekan tentang kebenaran kejadian tersebut, kalau memang benar secepat mungkin saya akan melaporkan Kebapak Bupati”.ungkap Kabag Hukum
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com