Lika-liku Pembuatan SK Bupati Merangin Untuk Tanah R, Kades Rasau Rp 53 Juta Dana PAD Raib



 
 

Photo Parsi Kepala Desa Rasau

Merangin fokusinfo.com – Tanah Restan (R) Merupakan Tanah sisa pembagian lahan didalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, Terhadap  tanah R yang belum di manfaatkan dapat diberikan secara geratis kepada warga masyarakat pemecahan Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut keterangan Tokoh Masyarakat yang enggan Namanya disebut mengatakan, Didesa Rasau Kecamatan Renah Pamenang yang merupakan kawasan Ex transmigrasi masih lumayan banyak  aset daerah berupa tanah, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD), dan tanah-tanah sisa kelebihan dari pembagian peserta tranmigrasi tahun 1981 .

Sudah puluhan tahun  sisa tanah transmigrasi  digarap oleh warga setempat untuk dijadikan lahan pertanian, dan perkebunan mulai dari tanaman palawija, tanaman holtikultura, dan saat ini kebanyakan masyarakat sudah menanam dengan tanaman keras berupa sawit.

Disamping itu ungkap tokoh masyarakat, untuk mendapatkan legelitas kepelikan sah dari sisa tanah transmigrasi atau disebut tanah R, Desa Rasau melakukan program penyertipikatan tanah secara massal dengan membentuk panitia khusus yang sangat disetujui oleh masyarakat yang menguasai tanah R.
Adapun langkah awal yang dilakukan panitia mengupulkan warga yang mengusai tanah R untuk melakukan pendataan, dan menetapkan tarif biaya sampai selesai sertipikat.

Berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakuakan penyertipikatan tanah R diharuskan ada ketetapan atau keputusan Bupati Merangin, yang berawal dari surat permohonan dari Desa untuk penyertipikatan tanah R, surat tersebut sebelum sampai di meja Bupati diproses dulu oleh dinas Sosial dan transmigrasi.

Setelah surat itu di proses di dinas Sosial dan transmigrasi baru pempentukan tim dari pihak pemda merangin dan diadakan rapat dengan tujuan untuk melihat tanah yang di usulakan warga termasuk pasilitas umum atau bukan tanah pasilitas umum , adapun peserta rapat diantranya, dinas Sosial transmigrasi, kabag Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabag Hukum dan utusan dari Kantor BPN-RI Bangko.

Setelah pinal baru surat pengajuan dari desa masuk kemeja bupati merangin untuk meminta persetujuan pelepasan aset, dan pembuatan SK Bupati.
Adapun SK Bupati merangin mencantumkan calon pemilik dan luas lahan biasanya dengan ukuran  ±600 M², dan Bupati Merangin membuat disposisi ke Kantor BPN- RI Bangko untuk melanjutkan proses pembuatan sertipikat.

Dalam hal ini salah satu warga yang mengikuti program penyertipikatan massal yang namanya enggan disebut mengatakan, biaya pembuatan sertipikat tanah R yang dipatokan kepada kami selaku peserta sebanyak Rp 1,5 juta persertipikat, pada awal pengusulan kami wajibkan membayar Rp 1 juta, setelah sertipikat selesai baru pelunasannya.

Bahkan saat ini ada beberapa warga yang yang belum mengambil sertipikat disebabkan terkendala biaya penebusan kepihak panitia, kalau kita tidak bisa melunasi dana sebanyak Rp 1,5 juata maka sertipikat kita ditahan oleh panitia.

Disamping itu Parsi selaku Kepala Desa Rasau mengakui adanya program penyertipikatan massal tanah R dengan jumlah usulan Kebupati Merangin sebanyak 100 bidang tanah lebih, Cuma yang terealisai sebanyak ±61 sertipikat yang di sahkan melalui SK Bupati Merangin.
“usulan kebupati merangin 100 bidang tanah lebih Cuma yang terealisasi ±61 bidang tanah” ungkap Parsi.

Program penyertipikatan tanah R secara massal berawal kepada kepengurusan Kepala Desa rasau yang lama dan begitu juga panitianya masih menggunakan panitia yang lama, saat ini saya selaku Kades Cuma mengetahui program tersebut memang ada.

Didalam program penyertipikatan massal tanah R Didesa Rasau ada yang janggal menurut Parsi Kades baru terpilih diantaranya, biaya pengurusan SK Bupati panitia meminjamkan dana PAD Desa sebanyak Rp 53 juta sampai berita ini diturunkan belum diganti,  dana Rp 53 juta diminta oleh salah satu oknum pejabat melalui panitia untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SK Bupati Merangin.

Sementara itu Pirdaus Kabag Hukum Pemda Merangin membantah adanya biaya pembuatan SK Bupati merangin untuk tanah Restan (R), tidak adanya  biaya dalam proses pembuatan SK Bupati, kalau memang ada oknum yang meminta laporkan saja keaparat penegak hukum  itu sudah menyalahi aturan.unkap kabag Hukum

Reporter : Supriadi
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com