Gugatan Anggapan Wanprestasi Hasren Terus Berlanjut. Dua Kuasa Hukum ‘Perang’ Data



Merangin | fokusinfo.com : Hasren Purja Sakti anggota DPRD Merangin dari Dapil IV Fraksi Partai Perindo benar-benar berhadapan dengan kasus hukum. Dia dianggap telah melakukan wanprestasi yang artinya tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian terhadap Muhammad Ikhsan, seorang pengusaha muda berdomisili di Merangin. Bahkan saat ini gugatan perkara itu telah dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangko. Kasus ini pun gagal mencapai perdamaian meskipun pihak PN Bangko telah memfasilitasi mediasi.

Informasi terakhir yang dirangkum media ini adalah M Fauzan Budi Saroko SH kuasa hukum M Ikhsan menyatakan pokok perkara yang disampaikan dalam gugatan adalah wanprestasi yang tercantum pada salah satu poin dalam surat perjanjian antara Hasren Purja Sakti (HPS) dan M Ikhsan yaitu berupa membayarkan angsuran mobil Navara. Atas dalil itu pihaknya menafsir nilai gugatan sebesar Rp.400 juta, pada agenda sidang perdana M Ikhsan siap memangkas gugatan sebesar Rp.200 juta saja.

‘’Yang kami gugat itu adalah wanprestasi membayarkan angsuran mobil Navara, namun pihak mereka malah mengajukan bukti transfer kepada klien kami yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dalam gugatan,” kata Fauzan pasca sidang menunjukkan bukti-bukti, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga : Tak Tinggal Diam, Hasren Siap Tangkis Gugatan M Ikhsan | Sidang GugatanWanprestasi HPS di PN Bangko

Ditempat dan waktu terpisah, kuasa hukum HPS, Padri Zelvian, SH MH menyatakan pokok gugatan tidak bisa lepas dari peristiwa lainnya yang dipastikan berkaitan.

‘’Mereka kan mendalilkan gugatan tentang mobil Nisan Nivara sementara mobil itu fiktif, tidak pernah ada. Nah bagaimana klien kami membayar angsurannya sementara mobilnya saja tidak pernah ada,” kata Padri Zelvian.

‘’Soal ini tidak bisa dilepas dengan dana yang dikeluarkan oleh Ikhsan kepada klien kami. Kami menyebutnya dana support dan kita tidak memungkiri dana itu ada. Namun klien kami telah mengembalikan dana tersebut yang nominal awalnya Rp.220 juta dibayar oleh klien kami Rp.330 juta. Disitukan ada selisih Rp.110 juta yang kami anggap sebagai bonus untuk M Ikhsan,” terang Padri.

‘’itu sudah kami jawab di depan hakim tunggal lengkap dengan pembuktian transperan dan rekening koran klien kami,” sambungnya.

Padri Zelvian juga menyatakan pada awalnya kliennya HPS telah beriktikad baik menghubungi M Ikhsan agar diadakan perundingan secara kekeluargaan. Namun ketika persoalan ini telah menjadi gugatan hukum maka tentulah harus dihadapi dengan pembuktian substansial.

‘’Bukti yang mereka miliki dan ajukan dalam gugatan ini oke lah, tapi kami juga akan bantah dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya. (*)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com