Pemkab Sampaikan Eksepsi, Penggugat Cabut Gugatan | Sengketa Pilkades Desa Benteng

Merangin | fokusinfo.com : Sidang perdata gugatan penyelesaian sengketa Pilkades Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Merangin akhirnya terhenti. Pasalnya penggugat mencabut gugatannya pada saat akan melaksanakan sidang ke-empat yang jatuh pada 15 April 2021.

Kuasa hukum Pemkab Merangin, Effi Marleni,SH,MH menyambut baik keputusan pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya bila sidang diteruskan maka hanya akan menghabiskan waktu dan energi sementara objek gugatan adalah perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah atas nama jabatan yang seharusnya diselesaikan di PTUN (Pengadlan Tata Usaha Negara)

‘’Menurut kami gugatan Penggugat terkait dengan tindakan Administrasi Pemerintahan yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), maka sudah sepantasnyalah jika Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklard) dikarenakan melanggar kompetensi Absolut dimana Pengadilan Negeri Bangko tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Effi.

Sementara itu dalam salinan Eksepsi dan Jawaban Tergugat, yang diterima oleh media ini tertera :

A.    DALAM EKSEPSI

  1. Bahwa Para Tergugat Menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam Jawaban ini.
  2. Bahwa gugatan penggugat pada pokoknya menguraikan tentang perbuatan para terguggat yang membuat dan menandatangani serta mengambil keputusan dalam terbitnya berita acara nomor 01/TFKP.PILKADES.KAB./1/2021 tentang penyelesaian sengketa Pilkades Desa Benteng, KECAMATAN Sungai Manau , Kabupaten Merangin, Tahun 2020 pada Tingkat Kabupaten:
  3. Bahwa yang menjadi objek gugaan penggugat, karena para terguggat telah membatalkan BA Nomor 26 / PAN-PILKADES/ BTG/1/2021 Tentang penyelesaian sengeta Pilkades Benteng 2020 TK kecamatan sungai manau, sehingga dianggap perbuatan tergugat sebagai perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  4. Bahwa benar para tergugat telah membatalkan BA tersebut, karena tindakan yang telah diambil sudah sesuai dengan kewenangan dalam jabatan selaku tim Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan Pilkades Tahun 2020
  5. Bahwa kewenangan dalam jabatan selaku Tim Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan Pilkades Tahun 2020 diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf G Perda Nomor 5 tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, dan Pemberhentian Kepala desa dan perangkat Desa, yang mana para terggugat adalah Ketua dan Anggaota Tim Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan Pilkades Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam keputusan Bupati Merangin Nomor 240/DPMD/2020.
  6. Bahwa penyelesaian sengketa Pilkades dalam Pasal 26 ayat (2) Perda 5/2016 Tim Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan Pilkades Tahun 2020 dapat memutuskan bahwa apabila hasil identifikasi membuktikan panitia pemilihan sudah benar sesuai dengan aturan maka Tim dapat memerintaqhkan kepada BPD untuk menetapkan kepala desa terpilih.
  7. Bahwa tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan diatas jelas merupakan suatu tindakan administrasi pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 angka 8 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa tindakan administrasi pemerinytahan yang selanjutnya disebut tindakan, adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan kongkret  dalam rangka penyelenggaran pemerintahan.
  8. Bahwa dari penjelasan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan para tergugat adalah merupakan perbuatan tindakan administrasi pemerintahan yang apabila terpenuhi unsur penyalahgunaan wewenangnya , maka yang berwenang memeriksa dan mengadilinya adalah PTUN sebagimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU 30 Nomor 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  9. Bahwa selanjutnya dikarenakan Gugatan Penggugat terkait dengan tindakan Administrasi Pemerintahan yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), maka sudah sepantasnyalah jika Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklard) dikarenakan melanggar kompetensi Absolut dimana Pengadilan Negeri Bangko tidak berwenang mengadili perkara a quo..

 B.    GUGATAN KURANG PIHAK

  1. Bahwa yang membuat dan menandatangani serta mengambil keputusan dalam berita Acara nomor 01/TFKP.PILKADES.KAB./1/2021 tentang penyelesaian sengketa Pilkades Desa Benteng, KECAMATAN Sungai Manau , Kabupaten Merangin, Tahun 2020 tidak hanya para tergugat yang tercantum dalam surat gugatan, melainkan juga ada Kapolsek sungai manau dan Danramil 07 sungai Manau :
  2. Bahwa apabila yang membuat dan menandatangani BA merupakan Perbuatan melawan Hukum, maka sudah sepatutnya Kapolsek Sungai manau dan Danramil 07 sungai manau juga menjadi Pihak tergugat dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban yang telah Tergugat VII sampaikan di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengambil suatu putusan sebagai berikut:

 I.      DALAM EKSEPSI

  1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat VII seluruhnya.
  2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard).

II.    DALAM POKOK PERKARA

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 Atau;

 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut hukum. (ex aequo et bono).

Effi juga mengatakan saat pencabutan gugatan itu Hakim mensyaratkan agar pihak tergugat turut menyetujui pencabutannya dengan menandatangani berita acara.  Maka pihak tergugat mengikuti syarat yang diperintahkan oleh Hakim.

‘’Hakim berpandangan gugatan ini prinsipal sehingga mensyarakan seluruh personal yang didalamnya ikut menandatangani persetujuan pencabutan gugatan. Dengan pertimbangan penggugat adalah warga Merangin maka kami pihak tergugat mengabulkan syarat yang diminta Hakim,” tambah Effi.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Abu Djaelani, S.Sy dikonfirmasi membenarkan pencabutan gugatan tersebut dengan dalih pihaknya menganggap gugatan tersebut kurang sempurna sehingga diperlukan perubahan / perbaikan posita dan petitum gugatan. Dia juga menyatakan kasus ini berkemungkinan akan diajukan lagi ke PTUN.

‘’Kami masih memiliki waktu akan mengajukan gugatan melalui PTUN. Untuk saat ini kami tengah melengkapi atau menyempurnakan materi gugatan,” kata Abu. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com