Praktisi Hukum Anggap Prapid Polsek Pamenang, Keliru

Merangin | fokusinfo.com : Langkah Prapid (Praperadilan) seorang pengacara bernama Syafridhan Fikri Lubis, SH terhadap Polsek Pamenang mendapat sorotan publik. Salah satunya sorotan dari seorang praktisi hukum Merangin, Abu Djaelani S. Sy.

Dibincangi media ini, secara eksklusif Abu membagikan informasi edukatif kepada masyarakat umum terutama pihak-pihak yang bila dikemudian hari mengalami laporan prapid.

Baca Juga : Sidang Perdana Prapid Polsek Pamenang, Pengacara Cabut Permohonan.

Menurut Abu, sejatinya dalam pengajuan prapid yang berhak adalah pihak terlapor atau tersangka melalui kuasanya.

‘’Belajar dari pengalaman prapid Polsek Pamenang, yang melayangkan prapid adalah pihak pelapor, bukan pihak terlapor. Ini keliru dimata hukum meskipun antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan emosional dengan kata lain suami istri,” katanya.

Ditambahkan Abu, dalam perkara itu tidak ada hak bagi pelapor untuk mengajukan prapid meskipun realisasi faktanya pelapor berkemungkinan berkeinginan agar terlapor segera dibebaskan karena pelapor telah mencabut laporannya.

‘’Dalam kasus KDRT itu kan sebenarnya mereka pasangan suami istri. Kemungkinan ada perundingan sehingga laporan dicabut dan mengharapkan terlapor segera dibebaskan. Tapi faktanya pihak polsek diduga mempersulit pembebasan terlapor. Nah yang seharusnya melakukan prapid itu adalah terlapor,” terangnya.

Masih dikatakan Abu, Pengadilan pada hakikatnya tidak boleh menolak perkara dari masyarakat sehingga wajar bila menggelar persidangan prapid.

Abu juga memandang dalam perkara ini pihak Polsek Pamenang sebenarnya memiliki peluang untuk berargumen dan mempertahankannya karena status pelapor prapid tidak kuat berdasarkan hukum. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com