Terapkan Hukum Cambuk. Warga Dusun Karya Makmur Protes.


Fokusinfo.com | Renah Pamenang : Berdalih Atas dasar ketentuan adat, Pawitno Kepala Wilayah Dusun Karya Makmur Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin menerapkan sejumlah sanksi yang akan diberlakukan kepada warganya yang melanggar aturan.

Menurut informasi yang media ini peroleh, sebelumnya Pawitno mengumpulkan beberapa orang warganya dan membentuk Lembaga Adat Dusun Karya Makmur,

Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut terbentuk lah susunan Lembaga Adat Dusun Karya Makmur  dengan formasi Ketua Adat, Sapardi dan beberapa anggota pengurus terdiri dari anggota Muhdaroji, M Fauzan,mutohar, Dan Fatahul Anam.

Sanksi adat akan diberlakukan apabila warga melakukan Pencurian, Pesta Miras, Judi Dan Narkoba, Penubaan Meracun Ikan, Perselingkuhan, Pelecehan Seksual / Pornografi, Poliandri, Penganiayaan.

Peraturan dan sanksi itu sendiri disepakati oleh pengurus Lembaga Adat mulai berlaku pada 1 November 2017. Guna mensosialisasikan peraturan atau undang-undang itu kepada warganya, pihak Dusun sengaja mengumpulkan warga di satu aula dengan maksud mendeklarasikan undang-undang lembaga adat tersebut pada sabtu 11 November 2017.

Niat deklarasi undang-undang justru mementik kisruh dan panas warga yang hadir pada forum. Pasalnya saat salah seorang anggota Lembaga Adat, Miftahul Fauzan membaca peraturan tersebut, ada sanksi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi warga dusun yaitu sanksi hukuman cambuk.

Kontan saja kebijakan tersebut langsung mendapat protes keras oleh mayoritas warga. Mereka menilai sanksi hukuman cambuk tidak bisa diberlakukan kepada masyarakat yang majemuk.

‘’Di Dusun ini masyarakatnya tidak memeluk satu agama saja. Ada beberapa agama yang dianut. Jadi tolong dikaji ulang sanksi hukuman cambuk itu,” ungkap Supriyadi, salah seorang warga dan diamini oleh warga lainnya.

Namun interuksi dan protes warga itu dimentahkan oleh Kadus Pawitno. Dia beranggapan penerapan sanksi merupakan cara memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar peraturan.

‘’Menekan angka pelaku kejahatan salah satunya dengan cara seperti ini,” kata Pawitno. (*)

Reporter : Silvie | Ady Lubis

Redaktur : Topan Bohemian
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com