Fogging dipungli Oknum Petugas Lapangan Dinkes Merangin

Ilustrasi


FIJ EDISI 27

Merangin | FIJ – Memberikan pelayanan kesehatan semestinya sudah menjadi tugas Dinas Kesehatan Masyarakat (Dinkes) Merangin. Apalagi belakangan ini wabah demam berdarah cukup tinggi menjangkit warga.
Salah satu cara mengantisipasi wabah demam berdarah itu adalah dengan fogging atau menyemprotkan obat pembasmi nyamuk melalui asap. Secara resmi untuk mendapatkan pelayanan ini di Dinkeslah yang tersedia.
Namun semestinya Dinkes sebagai wadah tempat mengadu soal kesehatan itu diterpa isu tak sedap. Salah satu kepala desa yang pernah mengajukan fogging ke Dinkes mengeluhkan pelayanan petugas fogging lapangan tersebut.
Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya itu membeberkan perlakuan tidak terpuji oleh oknum pegawai Dinkes Merangin yang bertugas dilapangan. 
‘’Warga menginginkan agar lingkungan dilakukan fogging agar nyamuk pembawa penyakit demam berdarah mati. Soalnya di desa kami sudah lebih dari 50 orang terjangkit demam berdarah, satu orang meninggal,” kata Kades itu.
Dijelaskannya, untuk bisa mendapatkan pelayanan fogging dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan hingga akhirnya pihak Dinkes memenuhi permintaan masyarakat itu dengan menerjunkan sejumlah petugas ke desa yang bersangkutan.
Menurut Kades tersebut, mulanya warga mengira seluruh rumah akan disemprot pengasapan, ternyata hanya satu rumah pasien dan satu rumah disekeliling rumah itu saja yang dilakukan pengasapan.
‘’Kami dengar informasi bahwa pengasapan dilakukan radius 100 meter dari titik rumah pasien. Namun diluar dugaan, hanya beberapa rumah saja yang dilakukan pengasapan,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu warga yang lain mendesak agar dirinya (Kades) meminta petugas melakukan pengasapan juga ke rumah lain dilingkungan tersebut.
‘’Warga itu khawatir dengan penyakit demam berdarah itu, jadi mereka sangat menginginkan agar rumah mereka juga turut disemprotkan asap,” jelasnya.
Mulanya, dikatakan Kades para petugas itu mengatakan bahwa dirinya hanya diberikan tugas untuk melakukan fogging ke sejumlah rumah saja dari titik rumah pasien. Sementara obat fogging juga tinggal sedikit. Warga pun meminta agar obat fogging yang tinggal sedikit itu dihabiskan namun pegawai Dinkes yang datang dengan menggunakan mobil dinas itu menolaknya.
Setelah negosiasi antara pemerintah desa dengan petugas tersebut akhirnya diputuskan bahwa Pemdes akan membeli obat tersebut seharga Rp.600 ribu perliter. Harga tersebut ditentukan oleh petugas. ‘’Kami beli 2 liter, petugas itu mengantar sendiri ke kantor desa, kwitansinya ada sama saya untuk laporan Desa,” singkat Kades itu.
Yang janggal, diutarakan kades tidak ada label pada botol yang menjamin kualitas obat fogging tersebut. Juga tidak ada faktur pembelian barang baik dari Dinkes maupun apotik atau tempat sejenisnya yang biasanya menjual obat fogging.
‘’Kami terima botol polos dengan isi cairan sebanyak satu liter perbotol. Ketika kami minta faktur pembelian mereka bilang tidak ada. Kamipun membuat kwitansi sendiri, ketika meminta mereka menandatangani mulanya petugas itu tidak mau tapi akhirnya mau juga tandatangan. Itukan untuk laporan pengeluaran pemdes,” terangnya.
Kades itu juga mengakui, kecurigaan atas obat tersebut tidak terlalu dipersoalkan. Pasalnya warga mendesak ingin lingkungan mereka segera dilakukan pengasapan fogging.
‘’Bagi kami asalkan obatnya ada itu sudah untung. Perkara mereka mau mendapatkannya dari mana itu bukan urusan kami. Dan lagi setahu saya bukan saja desa kami yang membeli obat fogging, ada juga desa tetangga yang sama membelinya,” pungkas Kades itu.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Dinkes) Solahudin menjelaskan bahwa untuk saat ini diberlakukan sistim atau peraturan yang ketat jika ada warga yang menginginkan agar lingkungan mereka dilakukan pengasapan fogging. Soalnya Dinas Kesehatan tidak lagi menganjurkan proses fogging tersebut karena berdampak bagi kesehatan manusia.
‘’Jika sering dilakukan fogging, ok lah nyamuknya mati tapi kita juga harus fikirkan imbasnya kepada kesehatan manusia,” ungkap Solahudin Via ponselnya.
Dia juga mengatakan bahwa khusus obat fogging tidak boleh dijual bebas dipasaran, hanya Dinkes yang boleh menyalurkannya dengan sistim yang ketat sesuai prosedur dan obat tersebut tidak dipungut biaya.
‘’Jika satu wilayah telah memenuhi prosedur untuk mendapatkan pelayanan fogging maka semua biaya obat hingga biaya operasional petugas, Dinkeslah yang menanggungnya, ,” katanya. (dede/topan)


Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com