Gerah Kasusnya Dijadikan Konten YouTube, Seorang Pria Yang Disebut-Sebut Anak Angkat, Klarifikasi




Merangin | fokusinfo.com : Ali Ahmad Satibi warga Desa Sialang Kecamatan Pamenang merasa gerah atas beredarnya video youtube yang membicarakan kasus yang berkaitan dengan dirinya. Video itu dipublikasikan oleh channel Ngota Ngota pada 2 Mei 2023, hingga berita ini ditulis video itu telah ditonton 223 kali dengan judul “Reskrim Polsek tidak Proses - Reskrim Polres Merangin Maksakan proses "anak angkat minta warisan"

 

Konten video YouTubenya dapat disaksikan di Klik Disini

 

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Zen SH, Ali Ahmad Satibi klarifikasi. Diawali dengan pernyataan Ali Ahmad Satibi merupakan anak dari Almarhum Subroh Malisi dan almarhumah ibu Siti Chadijah, Ibunya telah meninggal terlebih dahulu pada Desember 2022, tidak berapa lama ayahnya menyusul meninggal.

 

Almarhum Subroh Malisi (ayah Ali Ahmad) adalah anak pertama dari lima bersaudara. Dia memiliki empat orang saudara yaitu Muhammad Askad, Abdul Syukur, Agus salim dan Lutfiyah. Sepengetahuan Ali Ahmad keempat saudara almarhum ayahnya itu tidak pernah berkunjung ke rumah mereka ketika ayahnya alm Subroh Malisi masih hidup. Namun saat telah meninggal tiba-tiba seorang pamannya bernama Abdul Syukur datang melayat, sementara tiga orang saudara alm ayahnya tidak juga pernah datang berkunjung.

 

Sepeninggal Alm Subroh Malisi meninggalkan harta satu unit rumah, dua bidang kebun sawit, ternak sapi dan uang sebesar Rp. 14 juta. Perlu dicatat, Alm juga meninggalkan sejumlah hutang.

 

Ketika mendengar kabar kematian ayahnya, tak berapa lama Abdul Syukur (Paman Ali Ahmad) datang dari Bali. Belum genap 40 hari kepergian ayahnya Ali menyebut pamannya itu sudah hendak menjual rumah peninggalan ayahnya. Ali Ahmad sempat ditawari untuk membeli namun karena tidak memiliki uang akhirnya Abdul Syukur menyarankan Ali meminjam uang di Bank BRI dengan jaminan sertipikat rumah tersebut.

 

Masih diceritakan M Zen, setelah selesai jual rumah Abdul Syukur menjual ternak sapi Alm Subroh Malisi yang diurus oleh tetangga. Kala itu Ali Ahmad tidak mengetahui, dia mengetahuinya ketika transaksi telah terjadi. Informasi itu diketahui dari tetangga.

 

Setelah sapi terjual Abdul Syukur mengajukan permohonan pengambilan uang di Pengadilan Agama Bangko. Permohonan itu dikabulkan akhirnya uang tabungan peninggalan alm ayahnya saya di Bank BRI sebesar Rp.14 juta berhasil ditarik oleh Abdul Syukur.

 

Setelah melakukan penjualan rumah, sapi dan pengambilan uang di tabungan akhirnya Abdul Syukur kembali ke Bali. Namun biaya untuk melaksanakan kegiatan tradisi keagamaan ataupun pembayaran hutang yang ditinggalkan almarhum, tidak dibantu oleh Abdul Syukur.

 

Tidak berhenti disitu, aksi Abdul Syukur juga menyasar kebun yang saat ini dikelola oleh Ali Ahmad. Padahal kebun tersebut adalah sumber utama perekonomian keluarga Ali Ahmad yang telah dijual kepada warga B1 meskipun disebut-sebut pembayaran belum lunas.

 

Aksi tunggal Abdul Syukur sangat disesalkan oleh Ali Ahmad. Pasalnya apabila memang harus ada pembagian semestinya ada pembicaraan yang melibatkan seluruh keluarga, bukan langsung main jual jual saja. Dan perlu diingat masih ada keluarga dari almarhumah ibu Ali Ahmad dan juga hutang-hutang yang harus dibayarkan.

 

Masih bersama M Zen, selama ini Ali Ahmad tidak mengetahui bahwa dirinya ternyata berstatus anak angkat dari pasangan Almarhum Subroh Malisi dan almarhumah ibu Siti Chadijah. Soalnya selama hidup alm Subro tidak pernah mengatakan hal itu kepada Ali Ahmad dan dalam catatan administrasi negara seperti akta kelahiran, ijazah, kartu keluarga yang dimiliki tertulis bahwa Ali Ahmad adalah anak dari Subro Malisi bahkan nama mbahnya ‘Satibi’ direkatkan pula kepada nama Ali yaitu ‘Ali Ahmad Satibi’.

 

Sementara itu terkait dengan video yang beredar, Muhammad Zen SH kuasa hukum Ali Ahmad Satibi angkat bicara. ‘’Kita membenarkan Ali pernah melaporkan ke polsek Pamenang tapi waktu itu belum didampingi oleh Penasehat hukum. Mereka maju sendiri berkemungkinan karena prosesnya lambat dianggap Ali itu tidak di proses. Sangat dimaklumi diduga Ali tidak memahami tentang Hukum,” kata M Zen.

 

‘’Setelah melapor ke Polres Merangin Ali menggunakan jassa kantor kita untuk didampingi melapor di Polres Merangin dan saat ini kita percayakan dengan penyidik Polres Merangin,” ujarnya.

 

‘’Terkait isu yang beredar tentang Penetapan Pengadilan ada saksi berinisial M diduga memberikan keterangan palsu di persidangan menjelaskan tentang Subro Malisi tidak memiliki anak angkat,” tambahnya

 

‘’Terkait anak angkat tidak berhak menerima warisan itu tidak benar sesuai dengan pasal 209 ayat 2 kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Terkait permasalahan ini yang sudah ditangani oleh pihak penegak hukum kita berharap kepada saksi-saksi ketika di panggil penyidik harapan kita hadir kenapa kita harus takut untuk memberikan keterangan agar permasalahan ini cepat selesai,” Pungkas M Zen. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com