Merangin | fokusinfo.com : Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin belakangan cukup menyita perhatian publik. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga ormas menyoroti aktivitas itu. Tak terkecuali sejumlah praktisi hukum berdomisili di Merangin.
Seperti diungkapkan M Fauzan Budi Saroko SH, praktisi hukum sekaligus pengacara senior Merangin. Diminta tanggapannya, Fauzan mengaku juga mendapatkan informasi dugaan legalitas yang tidak jelas atas aktivitas pertambangan itu dari sejumlah tokoh masyarakat. Meski mengaku tidak pernah melihat berkas ataupun dokumen perusahaan, namun bila ditelaah lebih lanjut, dugaan dari tokoh masyarakat itu sangat mungkin benar.
‘’Sebagai contoh kecil saja saya dapat informasi tidak ada papan merek dipajang di lokasi tambang yang artinya publik tidak tahu siapa atau perusahaan apa yang bertanggung jawab disitu,” kata Fauzan
Menurut Fauzan, dengan adanya aktivitas pertambangan itu apabila ada masyarakat merasa terganggu maka bisa mengajukan gugat class action itu atas nama kelompok masyarakat.
‘’Yang namanya berkaitan dengan pertambangan, asal dia bukan di area terlarang seperti hutang lindung, hutan produksi atau hutan yang memerlukan izin terlebih dahulu untuk mengolahnya, pastilah pertambangan itu akan berdampak sosial terhadap masyarakat sekitar. Contohnya kerusakan lingkungan, polusi, kemungkinan rusaknya sarana umum seperti jalan. Nah, masyarakat dapat mengajukan gugat class action tapi mengatasnamakan kelompok masyarakat,” terang Fauzan.
Terkait adanya aspirasi masyarakat sekitar yang menuntut diangkat sebagai karyawan di aktivitas pertambangan itu, Fauzan berpendapat hal itu belum bisa dioptimalkan mengingat legalitas usaha pertambangan itu hingga kini masih dalam polemik.
‘’Bila memang aktivitas pertambangan itu jelas legalitasnya, sebelum beroperasi pasti ada sosialisasi kepada masyarakat termasuk didalamnya prioritas penempatan tenaga kerja lokal,” pungkas Fauzan.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian