Keluhkan Kinerja Polsek Pemenang, Marhanis Mengadu Ke Polres Merangin

Merangin | Fokusinfo.com : Mencari keadilan, mungkin itulah kalimat yang tepat ditujukan kepada seorang warga Desa Rasau kecamatan Renah Pamenang. Marhanis adalah seorang ayah yang merasa tidak senang ketika darah dagingnya (putranya) mengalami tindakan kekerasan oleh orang lain (persekusi) atas suatu hal yang bukan dilakukannya.

Tempat Marhanis mencari keadilan juga tepat yaitu Polsek Pamenang karena peristiwa yang tidak mengenakkan itu terjadi diwilayah Pamenang. Ironisnya harapan mendapat keadilan rupanya pupus. Lebih dari tiga tahun kasus yang dilaporkannya ke Polsek Pamenang itu tidak berlanjut.

Kepada media ini secara eksklusif  Marhanis menceritakan kronologis peristiwa yang dialami keluarganya. Kasus itu bermula pada tahun 2015 yang mana putranya bernama Rahmad Kurniawan alias Wawan dituduh mencuri di sebuah bengkel. Sejumlah warga dan oknum perangkat desa membawa Wawan ke balai desa. Ditempat itu Wawan diinterogasi hingga mengalami tindakan pemukulan.

‘’Kebetulan saya tidak di tempat. Saya dengar informasi anak saya dibawa ke balai desa. Dia dipersekusi sejumlah oknum warga dan oknum perangkat  desa atas peristiwa pencurian di sebuah bengkel. Beberapa warga mengatakan kepada saya bahwa anak saya sempat dipukuli kala itu. Mungkin tujuannya agar anak saya mengaku. Setelah itu anak saya dibawa ke Polsek Pamenang dengan kondisi wajah lebam. Visumnya ada dari Puskesmas Pamenang,” cerita Marhanis.

Masih dibeberkan Marhanis, sesampai di Polsek Pamenang Wawan diinterogasi oleh anggota Polisi. Hasil pemeriksaan Wawan tidak terbukti melakukan pencurian. Diperkuat dengan tertangkapnya orang lain yang terbukti telah melakukan pencurian di bengkel tersebut.

‘’Jadi anak saya tidak melakukan pencurian, tapi orang lain yang melakukannya. Nah yang saya tidak senang itu adalah tindakan persekusi yang telah dilakukan oleh warga dan oknum perangkat desa Rasau. Anak saya sampai lebam mukanya. Orang tua mana yang sanggup melihat hal semacam itu,” kata Marhanis dengan mata berkaca-kaca.

Untuk mendapatkan keadilan, Marhanis lalu melaporkan ke Polsek Pamenang atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. Namun telah lebih dari tiga tahun kasus yang dilaporkannya tidak berlanjut.

‘’Terus terang saya mengeluhkan kinerja Polsek Pamenang itu. Makanya saya adukan persoalan ini ke Polres Merangin. harapan saya kasus yang menimpa anak saya itu bisa diproses,” harapnya.

Dalam surat aduan kepada Polres Merangin, Marhanis menuliskan beberapa nama yaitu Amin, Budi Kadus dan Aris yang menurut Marhanis tiga orang itulah yang menyampaikan kepadanya bahwa anaknya dituduh mencuri dan dipukuli oleh ketua BPD Desa Rasau bernama Sutimin dan dua orang warga lainnya bernama Purwoko dan Eko.

Paragraf lain pada surat aduan tersebut adalah temuan manipulasi laporannya yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Pamenang. Juga dugaan intimidasi yang telah dilakukan oleh pihak tertentu terhadap para saksi, sehingga saksi saat ini membungkam. Temuan itu terbongkar ketika Marhanis menyewa seorang pengacara untuk menyelesaikan kasusnya.

Tidak hanya itu, dalam surat aduan itu juga tertulis pernyataan Kanit Polsek Pamenang bernama Kunang yang menyatakan kasus putra Marhanis dinilai telah basi dan tidak bisa dibuktikan karena tidak ada saksi.

‘’Bila memang polisi mau bertindak, saya akan bantu sepenuh jiwa. Saya siap tunjukkan siapa siapa saja saksi peristiwa itu. Tapi ya entahlah... semoga saja surat aduan yang saya tujukan ke Polres ini bisa membuka celah baru bagi saya untuk mencari keadilan,” Kata Marhanis Memelas. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com