Langkah Pemdes Kungkai Dianggap Cacat Hukum Adat

Merangin | fokusinfo.com : Proses runding perdamaian hingga tersepakati perdamaian antara Fatimah dengan pihak desa Kungkai dianggap cacat hukum adat. Informasi yang media ini dapatkan dari berbagai sumber, di Desa Kungkai memiliki pakem adat tersendiri dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan peradaban masyarakatnya. Yaitu mengikutsertakan ‘datuk nan balimo’ (Lima Datuk) dalam setiap perundingan adat.

Penentuan keputusan adat di desa kungkai tidak bisa terlepas dari hasil musyawarah lima datuk yang bernama 1). Datuk Sangkuno, 2). Datuk kayo, 3). Datuk Puding, 4). Datuk Bandar, dan 5). Datuk Sukobrajo. Atas dasar itu dianggaplah apa yang telah dilakukan oleh perangkat desa dalam hal perdamaian dengan Fatimah adalah cacat hukum adat, karena pada proses runding, datuk nan balimo tidak diundang. Bahkan sebagian besar datuk nan balimo terkejut ketika diberitahu bahwa di desanya telah dilakukan runding damai secara adat.

Seperti diungkapkan oleh Sardaini salah satu datuk dari Datuk Sangkuno saat di jumpai di pasar bawah mengaku benar-benar tidak mengetahui bila saat itu sedang dilakukan perdamaian secara adat atas kasus dugaan pelecehan tersebut. ‘’Saya tidak tahu kalau pada pagi Jumat itu sedang berlangsung proses perdamaian secara adat di Balai Desa,” kata Sardaini.

Baca Juga : Fatimah & Warga Desa Kungkai Damai ?

Berangkat dari peristiwa itu, sejumlah tokoh masyarakat berkumpul mengadakan rapat mendadak pada sabtu malam, 7 Maret 2020 di rumah salah seorang warga, Yossy. Hadir dalam acara itu para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Kungkai yang tinggal di dalam Desa maupun di luar Desa Kungkai, Mantan Sekda Merangin Suhaibi, mantan anggota DPRD Abu Hasan, Tokoh Masyarakat Tom Olivia termasuk keturunan bahkan semendo (orang luar yang menikah dengan orang Kungkai) dan masyarakat dengan latar belakang majemuk.

Tuan rumah, Yossy dalam sambutannya menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Pemdes Kungkai karena tidak menyertakan para datuk nan balimo saat proses runding damai tersebut. Menurut Yossy adalah kewajiban mengundang para datuk nan balimo untuk turut serta dalam proses perundingan persoalan apapun apalagi bila berkaitan dengan marwah masyarakat Kungkai.

‘’Bila memang telah diselesaikan secara adat seharusnya datuk yang balimo itu didudukkan dulu, sesuai dengan semboyan adat di desa kungkai ‘datuk yang belimo alam yang berajo,” Kata Yossy.

Tokoh masyarakat Kungkai, Abu Hasan menyampaikan harapannya agar persoalan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Patimah tetap di proses secara hukum. Bahkan Abu Hasan mengancam apabila ada oknum yang mencabut laporan maka pihaknya akan melaporkan balik oknum tersebut.

‘’Walaupun sekarang upaya adat lagi di lakukan oleh keluarga Fatimah, silahkan itu urusannya. Yang jelas saya ingin kasus ini diproses secara hukum yang berlaku. Dan ingat, apabila ada yang mencabut laporan maka kami akan lapor kembali,” terangnya.(*)

Reporter : Tim
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com