Perjuangan Kabag Hukum, Dan Kasat Pol PP. Perbup Pelaksanaan Perda Tentang Ketertiban Umum Segera Diundangkan




Photo rapat fasilitasi diruang  Kantor Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi



Merangin Fokusinfo – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dalam upaya pembentukan  Peraturan Bupati (Perbup)  tentang ketertiban umum Pelaksanaan  Peraturan Daerah  No 3 Tahun 2016 tentang ketertiban umum, pada hari ini kamis (25/10) yang bertempat di Kantor Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Adapun yang hadir dalam rapat fasilitasi diruang  Kantor Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jambi diantaranya, dari kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi, Firdaus Selaku Kabag Hukum Pemkab Merangin, dan Akmal Zen Selaku Kasat Pol PP Pemkab Merangin.


Firdaus Mengatakan, dengan hasil Fasilitasi di kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi Produk Perda Tentang Ketertiban Umum dapat dan akan segera di undangkan kedalam pemerintahan daerah.Rencana pada awal bulan Nopember  kita akan mengudang seluruh Raperda Daerah dan mudah –mudahan sudah bisa ditetapkan oleh  Bupati Merangin.

“dengan adanya rapat fasilitasi diruang  Kantor Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Peraturan Bupati (Perbup)  tentang ketertiban umum Pelaksanaan  Peraturan Daerah  No 3 Tahun 2016 tentang ketertiban umum akan segera Diundangkan, awal bulan depan kita akan undang seluruh Raperda”.ungkap Kabag Hukum

 Joni Setiawan selaku Kasubag Penyusunan Produk Hukum. Bahkan Beliau selaku Ketua Pelaksana mengatakan, dengan terbentuknya Peraturan Bupati Tentang Ketertiban Umum yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah  Kabupaten Merangin yang  bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat Merangin, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah Merangin yang bersangkutan sehingga dengan demikian  dengan terbentuknya peraturan Bupati tentang Ketertiban Umum merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di Daerah Kabupaten Merangin.

Hal senada disampaikan Akmal Zen , dengan harapan, mudah – mudahan dengan terbentuknya Perbup Tentang Ketertiban Umum bisa jadi pedoman dalam menjalankan tugas yang berpedoman pada Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban Umum, mudah-mudahan pengesahan Perbup tentang ketertiban Umum bisa di Undangkan Dalam Tahun Ini.

Sementara itu Toni Irawan Jaya Sh. Salah satu Pakar Hukum Mengatakan, keseriusan Kabag Hukum, Kasat Pol PP dan seluruh panitia yang terlibat dalam rancangan Perbup tentang ketertiban umum yang berpedoman pada Perda No 3 tahun 2016, perlu kita acungkan jempol, pasalnya dengan waktu yang belum satu bulan Perbup tersebut hampir Diundangkan, padahal untuk membentuk Perbup cukup banyak tahap yang dilalui, ini Cuma memakan waktu yang cukup singkat sudah sampai ketahap Biro Hukum Pemerintah Provinsi jambi, saya Pribadi sangat salut sama kabag Hukum dan Kasat Pol PP.

 “selaku orang hukum, saya acungkan jempol terhadap kesunguhan dan kinerja Bang Firdaus selaku Kabag Hukum , dan Bang Akmal Zen selaku Kasat Pol PP, dengan waktu yang singkat Perbup tentang ketertiban Umum pelaksanaan dari Perda No 3 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, dalam waktu yang singkat akan segera Diundangkan, ini merupakan suatu prestasi yang luarbiasa” ungkap Toni Irawan Jaya

Reporter : Gondo Wirawan
Editor :Dede Riskadinata



Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com