Menkumham Prov. Jambi Beri Catatan Perbaikan Rancangan Perbup Pelaksanaan Perda Tentang Ketertiban Umum

Meeting Rancangan Perbup oleh pihak Merangin dan Menkumham Provinsi Jambi


Jambi | Fokusinfo.com : Rapat rancangan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin tentang ketertiban umum berlanjut di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, jum’at 19 Oktober 2018.

Dalam rapat pengharmonisan pembuatan dan penetapan konsepsi Perbup Tentang Ketertiban Umum Yang Berpedoman Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban Umum
Firdaus selaku Kabag Hukum Pemkab Merangin Bersama Akmal Zen membawa rancangan Perbup Tentang Ketertiban Umum tersebut kekanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi untuk dikoreksi dan melakukan perbaikan sesuai dengan prosedur penegakan Perda No 3 tahun 2016.

Adi Ardiansyah selaku tenaga perancang dari kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi mengatakan, perbaikan ini penting agar secara prosedur penegakan perda dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

‘’Sebelum pengesahaan Perbup tentang ketertiban Umum kita melakukan perbaikan dulu, soalnya ini sangat penting, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur yang berpedoman pada Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”  Ucap Adi Ardiansyah.

Baca Juga : Melalui Kabag Hukum, Kasat Pol PP Memperkarsai Pembentukan Perbup Tentang Ketertiban Umum Klik Disini

Hal senada juga disampaikan Prawitri Thalib yang juga selaku tim teknis tenaga Perancang Produk Hukum di kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. ‘’Ada beberapa poin yang perlu kita perbaiki , dalam perbaikan ini yang kami sampaikan  sangat penting dimasukkan dalam Perbup agar penegakan Perda  No 3 tahun 2016 oleh aparat Satpol PP tidak melanggar HAM,” ungkap Thalip.

Sementara itu Akmal Zen menyambut baik dengan adanya koreksi dari kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.  Bahkan kasat Pol PP ini mengucapkan terima kasih kepada Adi Ardiansyah, dan Prawitri Thalib dari kementrian Hukum dan HAM yang telah mengkoreksi  terkait poin-poin dan pasal-pasal yang perlu perbaikan, mudah mudahan dengan terbentuknya Perbup tentang ketertiban Umum sehingga Perda No 3 tahun 2016 bisa berjalan dengan baik.

‘’Saya ucap terimakasi dengan adanya koreksi rancangan Perbup tentang ketertiban Umum dari  kementrian Hukum dan HAM terutama kepada Bapak Adi Ardiansyah, dan Prawitri Thalib mudah – mudahan penegakan Perda No 3 tahun 2016 bisa berjalan lebih baik,” ungkap Akmal Zen.

Nada yang sama, Kabag Hukum Pemkab Merangin, H Firdaus menambahkan dengan adanya hasil pengharmonisan pembuatan dan penetapan konsepsi Perbup Tentang Ketertiban Umum Yang Berpedoman Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban Umum dari kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

‘’Selanjutnya rencana minggu depan akan di bawa ke biro hukum Provinsi Jambi, untuk dilakukan pasilitasi sesuai dengan Peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Firdaus. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com