Joko Wahyono, Napi Kasus TIK Surati Presiden


Permohonan untuk mencabut PP. No 99 Tahun 2012 Tentang Narapidana

fokusinfo.com : Joko Wahyono, Narapidana kasus TIK Merangin yang saat ini berada di sel tahanan LP Merangin menyurati Presiden RI, Ir H Joko Widodo terkait permohonan untuk mencabut PP. No 99 Tahun 2012 Tentang Narapidana.

Dalam surat yang dikirimnya melalui POS itu Joko menyatakan pada dasarnya sangat mendukung adanya program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Namun yang perlu ditinjau ulang adalah tentang pengungkapan tindak pidana korupsi, sistim penyelidikan dan penyidikan.

‘’Karena sistim penyelidikan di wilayah atau daerah masih banyak kejanggalan,” tulis Joko.

Dituliskan Joko, yang pertama di wilayah atau daerah terpidana korupsi baru 20 persen pelaku utamanya, sisanya 80 persen hanya korban. Yang kedua pada PP 99 tahun 2012 itu bertentangan dengan UUD 1945 yang berbunyi ‘kebebasan adalah hak segala bangsa’

Yang ketiga, sebagai contoh di Lapas Klas II A jambi terpidana korupsi Bansos pekerjaan cetak sawah Kabupaten Tanjab Timur Muara Sabak atas nama terpidana Supahak dengan putusan pengadilan 4 tahun 10 bulan, kerugian negara Rp.116 juta lebih sementara orang tersebut buta huruf.

‘’Dengan alasan tersebut sebagai contoh bentuk fakta hukum narapidana korupsi yang  terjadi diwilayah atau daerah,” tulisnya.

Maka dari itu, Joko berharap kepada Presiden untuk 1, mencabut atau merevisi PP no 99 th 2012. 2, Lebih mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan. 3, memberikan peluang terhadap terpidana kasus korupsi yang telah diprogramkan oleh kementrian hukum dan ham tentang pembebasan bersyarat (PB), Cuti bersyarat (CB) dan asimilasi dan pemberian remisi tanpa harus membayar denda dan kerugian negara.

Diakhir surat itu, Joko menulis bahwa dirinya mewakili seluruh penghuni Lapas binaan Narapidana Tipikor se-Indonesia.

Sementara itu ada dua nama terang yang tertera sebagai penanggung jawab surat yaitu Joko Wahyono status Aktivis dan Prof. Dr. Aulia Tosman status Mantan Rektor Universitas Jambi.
Surat tersebut juga mencantumkan tembusan kepada MPR-RI, DPR-RI dan Kementrian Hukum dan HAM RI. (Adv)


Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com