Staf Ahli Bupati ‘Keluar Kandang’, Pj Bupati ‘Putar Lagu lama’. Polemik Jabatan Riskandi



Merangin | fokusinfo.com : Diduga gerah disebut bungkam terkait polemik jabatan Riskandi, H Firdaus mantan Kabag Hukum yang saat ini menjabat sebagai sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Merangin akhirnya angkat bicara.

 

Baca juga : Polemik Jabatan Riskandi, 2 Mantan Kabid Kepegawaian BKPSDMD Angkat Bicara.

 

Awal pernyataannya, Firdaus mengatakan keputusan itu merupakan penetapan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, final dan kongkrit. Menurutnya seseorang diangkat dalam satu jabatan maka ditetapkan dalam Keputusan Bupati sementara mekanisme dalam penetapan ada tim penilai kinerja ASN.

 

‘’Nah untuk pejabat pejabat yang dilantik, BKPSDMD yang mengusulkan setelah melihat orang dan penempatan di posisi jabatannya berdasarkan pemenuhan syarat atau tidak. Tim penilaian kinerja akan melihat yang dasarnya adalah sodoran dari BKPSDMD,” kata Firdaus.

 

‘’Saat pelantikan pada umumnya melibatkan banyak orang yang dilantik sehingga tidak mungkin kami selaku tim penilai memeriksa satu persatu. Saat mereka (BKPSDMD) mengatakan personal yang akan dilantik sudah memenuhi syarat, ya lanjut lah proses pelantikan. Dan pada proses itu tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan,” ungkapnya.

 

Dalam konteks itu Firdaus menganggap wajar apabila ada kesalahan pada proses administrasinya. Meski demikian bukanlah hal yang riskan mengingat solusi telah tersedia pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Masih dikatakan Firdaus, tiap keputusan yang telah ditetapkan namun ternyata dikemudian hari ditemukan cacat substansi, cacat prosedur atau fakta baru maka dimungkinkan dilakukan perubahan, pencabutan dan pembatalan .

 

‘’Nah ketika suatu saat dalam perjalanannya ditemukan kejanggalan. Ya kita sebut saja contoh kasusnya, polemik jabatan yang diduduki Riskandi. Maka sesuai dengan pasal 63 ayat (4) UU 30 tahun 2014 dengan kutipan Keputusan perubahan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan. Juga pasal 64 ayat (4) dengan kutipan Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan,” papar Firdaus.

 

Dia melanjutkan pada Pasal 66 ayat (1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat : a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi. Dan ayat (4) Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.

 

‘’Dalam kasus Riskandi ini yang disayangkan adalah pihak BKPSDMD tidak melakukan tindakan sehingga polemik ini berlarut-larut. Tindakan yang saya maksud adalah perubahan pencabutan atau pembatalan terhadap keputusan,” tuturnya.

 

‘’Kita tidak tahu mereka ini tahu atau tidak dengan kasus itu. Tapi dari media atau informasi masyarakat semestinya mereka peka dan telah tahu ditambah lagi adanya temuan yang bersangkutan tidak bisa naik pangkat. Itukan indikasi adanya kejanggalan dan semestinya begitu diketahui segera bertindak. Dalam undang undang batasnya 5 hari kerja loh,” kata Firdaus lagi.

 

Ibarat ‘Keluar Kandang’ Firdaus tampak kian semangat menjelaskan kepada media ini langkah apa yang semestinya dilakukan oleh pihak BKPSDMD. Salah satunya adalah mekanisme pencabutan perubahan pembatalan SK yang tertera pada pasal 55 ayat (1) Permendagri nomor 80 tahun 2015. Yang mana BKPSDMD mengusulkan untuk keputusan pencabutan perubahan dan pembatalan ke Bupati. Pernyataan Firdaus mematahkan argumen yang pernah dilontarkan kepala BKPSDMD bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan BKN.

 

(Pernyataan Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus dapat dibaca pada link ini : ProgresEvaluasi Polemik Jabatan Administrator Riskandi Terkendala Status Pj nyaBupati.)

 

‘’Tidak ada hubungannya ke BKN karena mereka ditetapkan keputusan Bupati,” singkat Firdaus.

 

Firdaus juga mengingatkan kepada Kepala BKPSDMD bahwa dalam UU Nomor 30 tahun 2014 itu juga tertera sanksi administratif  yang bisa dikenakan kepada pejabat pemerintah.  

 

‘’Pejabat pemerintah yang punya kewenangan tapi tidak melaksanakan tugasnya bisa kena sanksi administratif. Tertera dalam pasal 80,” pungkas Firdaus.

 

Sementara itu Pj Bupati Merangin, Mukti Said dikonfirmasi disela seremonial Ulang Tahun Merangin ke 74 di DPRD Merangin menjawab kasus itu masih dalam proses. Jawaban tersebut merupakan kelanjutan jawaban dirinya pada September 2023 di salah satu media online yang kala itu dia menyatakan akan evaluasi. Sehingga tidak berlebihan apabila ditafsir jawaban Mukti terhadap kasus tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com