SPJ Belum Kelar DD Tetap Cair | DPMD Tuding Inspektorat Tidak Tegas

Fokusinfo.com | Merangin : Mekanisme pencairan DD (Dana Desa) di Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin diduga ada kejanggalan. Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber pada tahun 2016 SPJ di desa itu belum diselesaikan secara utuh, ironisnya DD 2017 tetap bisa dikucurkan bahkan hingga saat ini.

Baca Juga : Temuan Inspektorat | SPJ Belum kelar, DD Desa Gedang Tetap Cair Klik disini

Kepala DPMD, Muhammad Ladani melalui Sekretaris DPMD, Irsadi mengakui bahwa ada persoalan di Desa Gedang tersebut. Namun dirinya berpendapat persoalan tersebut adalah ranah inspektorat.

‘’Saya tidak bisa jelaskan. Itu ranahnya Inspektorat. Soal pencairan penyaluran memang hak DPMD namun pencairan adalah hak desa,” kata Irsadi

Dia menjelaskan soal penyaluran ada ketentuan. Pihak DPMD tidak bisa menahan apabila untuk pencairan itu desa telah memiliki syarat.

‘’Pemerintah tidak bisa menahan pencairan, apalagi bila syarat pencairan telah dipenuhi oleh desa. Khusus Desa Gedang, terus terang tidak bisa saya jelaskan karena itu sudah bermasalah namun untuk pencairan DD, mereka telah memenuhi persyaratan,” ungkap Irsadi.

Pernyataan Irsadi diperkuat dengan pernyataan Sirwan, kasi DPMD yang membidangi pencairan dana desa. Menurut Sirwan pihak DPMD telah mengetahui ada persoalan di Desa Gedang namun tidak bisa menghentikan pencairan karena desa tersebut memenuhi syarat pencairan DD,

‘’Saya jelaskan dulu. Proses pencairan Dana Desa itu dimulai dari RKP Desa, terus digodog di RAPBDes di Kecamatan menuju APBDes. Dari situ prosesnya menuju ke DPMD yang diteruskan ke BPKAD. Bila selesai semua maka pencairan bisa dilakukan di Bank Jambi. Nah selama tidak ada persoalan yang timbul dalam proses itu maka pencairan bisa dilaksanakan,” terang Sirwan.

Menurut Sirwan, penghentian pencairan DD bisa dilakukan saat berkas berada di DPMD dengan syarat Inspektorat menyurati DPMD secara khusus Desa mana yang bermasalah. Namun surat tersebut tidak pernah diterima DPMD sehingga proses pencairan tetap terlaksana.

‘’DPMD tugasnya hanya pembina administrasi keuangan dan kami tidak berhak periksa SPJ,” singkatnya.

‘’Ketika mengetahui ada persoalan ini kami minta kepada inspektorat agar menyurati kami sehingga bisa menjadi dasar kami menghentikan pencairan. Tapi kala itu Inspektorat tidak berani keluarkannya. Bila mereka tegas mengambil sikap tentu persoalan ini tidak terjadi,” ungkap Sirwan. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com