Kades Ulak Makam Akui Terima Setoran Prona 2017


Merangin | Fokusinfo.com : Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah rupanya tidak menjadi tabu lagi di Merangin. Belakangan sejumlah media baik lokal maupun nasional kerap menyorot adanya dugaan pungutan uang yang melebihi nominal yang diperbolehkan. (Diperbolehkan pungutan tertuang dalam SKB 3 menteri itu yakni Nomor 25/SKB/ V-2017, Nomor 590-3167 tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017)

Tindakan pungutan terjadi juga di Desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir, Merangin. Yang mana desa ini mendapatkan kuota Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) sebanyak 300 sertifikat. Dalam pungutannnya jumlah nominal bervariasi.

Salah seorang sumber informasi kepada media ini mengatakan di Desa Ulak Makam terjadi pungutan Rp.300ribu hingga Rp.1,5juta persertifikat. ‘’Setahu saya jumlah pungutannya bervariasi. Dari yang nominal kecil Rp.300ribu dan yang lebih tinggi itu hingga Rp.1,5juta persertifikat,” ujar Sumber media ini yang tidak ingin namanya dituliskan, namun siap bertanggung jawab.   

Sumber itu (yang belakangan diketahui adalah pelaku pungutan) juga menyebutkan ada aliran dana yang disetor ke Kades (Kepala Desa) Ulak Makam. ‘’Saya sendiri yang menyerahkan setoran ke Pak Kades sebanyak Rp.1Juta persertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu Kades Ulak Makam, Hasan S mengakui adanya uang pengurusan Prona yang mengalir kepada dirinya. ‘’Ya saya akui ada uang untuk pengurusan Prona yang dikasih ke saya. Tapi uang itu bukan untuk saya sendiri,” kata Kades Ulak Makam, Hasan S. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com