‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Inspektorat Sebut 2016 Tidak Ada Temuan BPK

Merangin | fokusinfo.com : Inspektur Inspektorat Merangin Hatam Tafsir menyampaikan bahwa pada tahun 2016 tidak ada temuan BPK di lembaga DPRD / Sekwan DPRD Merangin.

Pernyataan itu secara tidak langsung menuai tanda tanya soal polemik ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Apa yang sebenarnya terjadi kala itu sehingga DPRD bisa memiliki hutang sementara tidak ada temuan dari hasil audit BPK.

‘’Informasi yang saya punya tidak ada temuan BPK di lembaga itu pada tahun 2016. Artinya tidak ada masalah, semua lengkap secara administrasi,” kata Hatam Tafsir.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Plt Sekwan Klaim Telah Merespons Klik Disini

Menurut kacamata Hatam. Bila SPM (Surat Perintah Membayar) sudah ditarik di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), telah di GU (Ganti Uang) berarti telah di SPJ kan. Telah di SPJ kan itu berarti telah selesai persoalan itu. Sementara ada masalah (temuan) apabila saldo kas di BPKAD itu tidak ditarik, kemudian ada hutang. Itu baru timbul masalah yang artinya ada hutang Pemkab.

‘’Contohnya ini uang makan Rp.10ribu saya berikan ke anda. Sudah anda ambil uangnya, bahkan sudah pula anda berikan ke saya laporan penggunaan uangnya. Artinya persoalan secara administrasi telah selesai,” kata Hatam mencontohkan.

Dilanjutkan Hatam, ‘’Tapi ternyata anda tidak membayar ke rumah makan, itu diluar kewenangan saya. Itu masalah anda,” sambung contohnya.

Karena tidak ada temuan BPK yang berarti administrasi keuangan telah lengkap. Hatam berpandangan DPRD ataupun Sekwan secara kelembagaan tidak bisa dituntut. Namun penuntutan bisa ditujukan pada perorangan.

‘’Kita tahu ternyata benar bahwa ada hutang yang timbul pada 2016 itu. Menurut saya yang bertanggung jawab adalah siapa yang menahan uang itu. Kalau Sekwan yang tahan maka sekwan yang bertanggung jawab. Kalau bendahara yang tahan maka bendahara lah yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Sementara itu Plt Sekwan DPRD Merangin, Fauziah juga menyatakan hal yang sama bahwa tidak ada temuan BPK pada tahun 2016 itu.

‘’Setahu saya memang tidak ada temuan BPK, berarti sudah diselesaikan, sudah diSPJkan. Kecuali memang tekor kalau tekor maka jadi temuan dan ada berita acaranya,” kata Fauziah. (tim)



Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com