Empat Warga Jadi Korban, Toni Irawan Jaya Pinta DPRD Merangin Patuhi Putusan PN Bangko


Toni Irawan Jaya Sh.Panesehat Hukum 

Merangin Fokusinfo –  Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislative, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu yang mencakup tentang hajat dan kepentingan Masyarakat Banyak, salah satu contoh tugas DPRD adalah untuk menganggarkan sampai pada bidang pengawasan.

Tapi bagai mana dengan permasalahan Empat warga merangin yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengunaan Anggaran di DPRD Kabupaten Merangin dengan total nilai barang yang belum dibayar mencapai Rp.859.000.000.,(delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Berdasarkan penelusuran Tim Fokusinfo.com dilapangan menjupai di tempat terpisah, diantaranya Pendi selaku pemilik Rumah Makan Pusako mengatakan Total Nasi yang belum dibayar Rp 473.000.000.,(empat ratus tujuh puluh tiga juta, Patimah Pemilik Kantin Patimah total yang belum dibayar Rp 165.000.000., (seratus enam puluh lima juta), Aurel Lia Pratama Pemilik Aneka Motor total yang belum dibayar Rp 194.000.000.,(seratus sembilan puluh empat juta rupiah), Ade Elka Pemasok Koran harian total yang belum dibayar Rp.27.000.000., (dua puluh tujuh juta rupiah)

Ditempat terpisah Toni Irawan Jaya.Sh, selaku Panesehat Hukum pihak Korban mengatakan seharusnya pihak DPRD Kabupaten Merangin harus Tunduk putusan Pengadilan Negeri Bangko yang Mengabulkan Gugatan, dan Memerintahkan DPRD Kabupaten Merangin Untuk membayarnya, pasalnya putusan yang tertinggi di negara indonesia ini adalah Putusan Pengadilan.

“seharusnya pihak DPRD Kabupaten Merangin Tuduk dengan keputusan Pengadilan, di negara ini putusan pengadilan lah yang paling tinggi.”ungkap Toni
Reporter :Gondo Irawan

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com