Keputusan SMPN 13 Merangin Keluarkan Siswa Berbuntut Panjang, Orang Tua Siswa Gandeng Pengacara



Merangin | fokusinfo.com : Nasib pilu dialami oleh Jasiman warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat. Betapa tidak, putri kesayangannya harus dikeluarkan dari SMPN 13 Merangin atas tudingan memukul guru. Padahal menurut Jasiman atas keterangan putrinya VTR dan sejumlah siswa yang menyaksikan peristiwa, tidak pernah terjadi pemukulan melainkan terpukul.

Baca juga : Tak Terima Putrinya diTuding Tinju Guru, Jasiman Warga Sungai Putih CariKeadilan.

Demi nama baik keluarga, Jasiman menggandeng seorang pengacara untuk mengawal kasus itu agar mendapatkan keadilan. Upaya itu sengaja dilakukan Jasiman untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat dan agar kedepannya tidak ada isu isu miring yang mungkin bisa saja dialami oleh putrinya.

Seorang advokat muda berdomisili di Merangin, Muhammad Zen SH, dikonfirmasi membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga VTR. Dia berkomitmen akan mendalami dan mengawal kasus tersebut hingga keadilan yang diangankan Jasiman sekeluarga dapat tercapai.

‘’Saya diminta klien saya Bapak Jasiman untuk menguak peristiwa sebenarnya sehingga keadilan dapat tercapai khususnya bagi keluarga Pak Jasiman. InsyaAllah kita berkomitmen menyelesaikan kasus ini,” kata Zen panggilan akrab Muhammad Zen.

Menurut Zen, dalam kasus ini telah terjadi dugaan tindakan otoritarian pihak sekolah terhadap salah seorang siswanya (VTR)  yang mana pihak sekolah mengadakan musyawarah sendiri tanpa mendengarkan pembelaan diri dari siswa yang dianggap bermasalah.

‘’Saya dapat informasi, Bapak Jasiman itu diundang pada tanggal 16 Maret 2023 untuk datang ke sekolah. Begitu berada di ruang kepala sekolah langsung saja dia diberi tahu bahwa anaknya telah melakukan kesalahan fatal dan harus dikeluarkan dari sekolah. Yang artinya sebelum tanggal 16 itu telah terjadi rapat internal di sekolah tanpa melibatkan klien kami. Sementara yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan masa depan klien kami. Mereka memutuskan tanpa mendengar pembelaan diri dari klien kami ini, padahal VTR ini lah yang akan menjalani hasil putusan tersebut,” Terang Zen.

‘’Apa yang mereka lakukan itu kami nilai kesewenangan-wenangan yang merugikan klien kami. Sebagai contoh coba lihat sidang di Pengadilan. Tetap terdakwanya dipanggil dan diminta keterangan juga diberi kesempatan untuk membela diri. Bukan saja terdakwa, saksi saksi pun juga dihadirkan. Jadi dalam kasus ini tidak bisa atas dasar keterangan sepihak dari guru itu lalu disimpulkan dan diputuskan,” sambung Zen seraya mengatakan untuk bisa membuka terang kasus ini maka pihaknya akan menempuh upaya hukum. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian.  

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com