DPD KAI ISL Prov Jambi Pecat 9 Advokat. Terbukti Langgar AD/ART Organisasi.



Jambi | fokusinfo.com : Sikap tegas diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) ISL Provinsi Jambi terhadap sembilan orang Advokat yang sebelumnya  berstatus anggota sekaligus pengurus DPD KAI Prov Jambi. Sembilan advokat itu terbukti melanggar AD/ART Organisasi dan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari keanggotaan DPD KAI Jambi.

Keputusan pemecatan terhadap sembilan advokat itu didasari haril rapat pengurus DPD KAI Prov Jambi yang dilaksanakan pada sabtu 04 Maret 2023 bertempat di sekretariat DPD KAI Prov JAMBI. Yang mana dalam rapat itu dihadiri oleh dewan kehormatan, dewan penasehat, ketua dan sekretaris DPD KAI Prov Jambi.

Informasi yang media ini peroleh, pelanggaran fatal yang dilakukan adalah dengan mendirikan organisasi advokat dengan nama yang sama. Sorotan tajam tertuju kepada advokat bernama Ikhsan Hasibuan yang mana tercatat empat kali kalah dalam pertarungan memperebutkan posisi ketua dalam Musda KAI Prov Jambi. Belakangan Ikhsan Hasibuan malah mengaku sebagai ketua DPD KAI Prov Jambi.

Ketua bidang kaderisasi dan organisasi DPD KAI Prov Jambi Romiyanto, SH menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat yaitu,:

  1. Tumpul sumanjuntak, SH.
  2. Ihsan Hasibuan, SH MH,
  3. Irwan, SH
  4. Endang Kuswardani, SH MH
  5. Ahmad, SH.
  6. Ardiansyah, SH MH
  7. Gusfa Wendri, SH
  8. Jarkasman, SH
  9. Sergius Bosco Nitung, SH

‘’ Pemberhentian terhitung sejak ditetapkan pada hari Sabtu tanggal 04.03.23 jam 11.30 wib. Bagi mereka yg sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KAI, kiranya jangan sekali-kali menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh Advokat Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend KAI. Dan atribut lain milik KAI ISL,” kata Romi.

‘’Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” sambung Romi.

Ketua DPD KAI Prov Jambi, Budi Asmara,SH dikonfirmasi menjelaskan penyumpahan seorang advokat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan dasar nama-nama yang diusul oleh organisasi advokat.

‘’Seseorang bisa tidaknya disumpah menjadi seorang advokat oleh Pengadilan Tinggi, tergantung dengan usulan dari organisasi advokat. Tidak bisa mengusulkan sendiri ke pengadilan tinggi untuk disumpah,” Kata Budi Asmara.

Dalam kasus ini, dikatakan Budi Asmara hasil putusan rapat pengurus DPD KAI Prov Jambi itu akan dikirimkan ke DPP KAI di Jakarta untuk melalui tahap peninjauan ulang.

‘’ Organisasi advokat berhak mengangkat dan memberhentikan advokat. Nah ini yang sedang kita jalankan. Nanti dokumen putusan ini akan kita kirim ke DPP KAI, pihak itulah yang akan memutuskan untuk meninjau ulang berita acara sumpah advokat yang sudah diberhentikan oleh DPD KAI Jambi. Nanti juga akan ditindak lanjuti ke MA (Mahkamah Agung) dan ke pengadilan tinggi dimana orang itu diangkat sumpah,” terangnya.

Budi Asmara menambahkan, ini adalah tahap pertama yang dilakukan oleh DPD KAI Prov Jambi terhadap anggotanya yang melanggar AD/ART. Kebijakan yang sama akan kembali dilakukan apabila kedepannya ada laporan anggota yang melakukan pelanggaran yang sama.

‘’Ini baru tahap pertama sembilan orang itu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tahapan  berikutnya sesuai dengan laporan yang masuk ke kami,” tutupnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian    
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com