Melalui Praperadilan, Polres Merangin Bakal Digugat Rp. 4,1 M


Merangin | fokusinfo.com :
Polres Merangin dikabarkan akan digugat sebesar Rp.4,1 Milyar berkaitan dengan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sany yang telah diamankan oleh Polres dari kecamatan Tabir Barat pada Maret 2021 lalu. Pengamanan alat berat diduga karena digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggugat bernama Herry Chandra seorang pengusaha alat  berat berdomisili di Pekan Baru. Dia melayangkan gugatan Praperadilan melalui kuasa hukumnya, Syafridhan Fikri Lubis, SH.

Dikonfirmasi, Fikri penggilan akrab Syafridhan Fikri Lubis, membenarkan kabar tersebut. Dia malah memberikan informasi sidang perdana praperadilan kasus itu akan digelar pada Selasa 31 Mei 2022.

‘’Iya kami sudah terima surat panggilan sidangnya dari PN Bangko. Insyaallah kami siap,” tegas Fikri.

Diterangkan Fikri, dasar mereka melakukan praperadilan Polres Merangin adalah untuk mengetahui status hukum alat berat milik Herry Chandra tersebut. Soalnya sejak diamankan hingga saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.

‘’Sudah 14 bulan alat itu ditahan oleh pihak kepolisian. Selama itu pula kami tidak tahu statusnya. Apa sebagai barang bukti, atau memang telah disita. Bila memang telah disita kenapa tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik alat tersebut,” kata Fikri.

Fikri klaim pihak polres Merangin telah mengetahui pemilik alat berat tersebut adalah kliennya Herry Chandra. Namun menurut Fikri pihak Polres tidak mengindahkan ketika mereka menjelaskannya ke pihak Polres.

‘’Berkas kepemilikan lengkap, juga surat perjanjian rental. Kami telah berupaya menjelaskannya tapi pihak Polres tidak mengindahkan penjelasan kami itu,” ungkap Fikri.

Masih dikatakan Fikri, akibat penahanan yang  tanpa status itu kliennya banyak dirugikan. Maka dari itu pihaknya menggugat Polres Merangin sebesar Rp.4,1 M. Angka sebesar itu berasal dari perhitungan gugatan Materiil sebesar Rp. 2,1 M dan Immateriil sebesar Rp. 2 M.

‘’Gugatan materiil Sebesar Rp 2,1 M. Itu adalah angka dari kalkulasi biaya rental sebesar Rp.150 juta perbulan dikalikan 14 bulan penahanan ekskavator itu. Gugatan immateriil adalah kerugian yang dialami klien kami selama ekskavator ditahan,” Tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Merangin. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab ataupun koreksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com